Pemerintah belum putuskan UMP 2026, Apindo: Kenaikan tak bisa dipukul rata

Nasional. LantaiAtas – Hingga saat ini, pemerintah masih belum juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dapat diberlakukan secara seragam di seluruh daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penetapan UMP 2026 tertunda karena pemerintah masih memfinalkan PP (peraturan pemerintah) baru tentang pengupahan. PP itu belum terbit lantaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bakal dimasukkan sebagai komponen utama dalam formula UMP.

Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar menegaskan bahwa pengusaha bukan takut membayar upah tinggi, tetapi khawatir apabila upah ditetapkan terlalu mahal tanpa mempertimbangkan produktivitas. Ia menjelaskan bahwa unsur daya saing sangat bergantung pada rasio antara biaya tenaga kerja dan output pekerja.

“Yang dibandingkan bukan tingginya upah, tetapi produktivitasnya. Produktivitas itu sudah mewakili rasio antara upaya yang dibayarkan dengan output yang dihasilkan,” ujarnya.

Di sisi lain, serikat buruh masih menunggu kepastian UMP 2026 setelah pengumuman yang semestinya dilakukan pada 21 November ditunda pemerintah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengakui adanya perbedaan pandangan antara pengusaha dan buruh mengenai angka ideal kenaikan upah, sesuatu yang selalu muncul dalam proses penetapan UMP setiap tahun.

Ristadi menilai bahwa pemerintah tidak boleh memukul rata kenaikan UMP 2026, sebagaimana kebijakan UMP 2025 yang naik 6,5 persen secara nasional. Ia menegaskan bahwa daerah dengan upah rendah seharusnya mendapatkan kenaikan lebih signifikan guna mengurangi ketimpangan upah antarwilayah.[] cna-fm

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *