Penulis – Aman Khan
1 Februari 2025 polda Metro Jaya mengerebek pesta sesama jenis (laki-laki) di sebuah hotel di kawasan kuningan, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 pria. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penyelenggara acara. Para tersangka dijerat Undang-undang (UU) pornografi dengan ancaman hukuman penjara. Ketiga tersangka mengaku bahwa ide untuk mengadakan pesta ini berasal dari pengalaman mereka mengikuti acara serupa sebelumnya. (sumber: Kompas.com). Sisanya, sebanyak 53 orang, dibebaskan dan dijemput oleh istri atau ibu mereka masing-masing (Sumber: Megapolitan.Kompas)
25 Mei 2025 di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, dilakukan penggerebekan oleh Polsek Metro Setiabudi setelah adanya laporan terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel berbintang empat. Di lokasi itu polisi mengamankan sembilan pria, namun hanya satu yang dijadikan tersangka karena diduga sebagai penyelenggara acara. Dengan alasan perayaan pesta ulang tahun, kamar 824 di hotel itu disewa oleh tersangka.
Ternyata setelah diselidiki, bukan perayaan pesta ulang tahun yang ada tapi ternyata pesta orgy sesama jenis. Pelaku DRH alias K dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.“Pasal pornografi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 7,5 miliar. Sedangkan pasal 296 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah” tutur Kompol Firman, Kapolsek Metro Setiabudi.
Barang bukti yang disita dari kamar hotel tersebut antara lain 2 botol gel pelumas, 2 botol minyak pelumas, 4 alat kontrasepsi, 1 alat kontrasepsi sisa pakai, 2 obat-obatan, 1 botol kaca popper, 2 celana dalam, 1 sprei putih, dan 1 bathrobe warna putih. (Sumber: Kumparan (https://kumparan.com/kumparannews/polisi-bongkar-sex-orgy-sesama-jenis-di-hotel-jaksel-9-pria-diamankan-259ORH2TgZH/full)
Dua kasus ini tentu hanyalah fenomena gunung es (iceberg phenomenon). Penangkapan mereka justru memberi isyarat kuat bahwa situasi negara kita sudah darurat LGBT. Mengapa demikian? Karena ada kesan telah terjadi normalisasi dan bahkan rasionalisasi terhadap penyimpangan seksual yang mereka lakukan. Normalisasi ini dibuktikan dengan membanjirnya konten-konten pornografi, hiburan sensual diantara pelaku LGBT, eksploitasi perilaku tubuh yang melambai, hingga candaan seksual ala LGBT yang dianggap lumrah. Bahkan lebih jauh lagi ada konten yang sudah tidak takut lagi dengan akibat buruk perilaku LGBT, yakni menyebarnya hirus HIV-AIDS.
Di konten tersebut nampak dua pria dengan gaya khas melambai ala LGBT. Satu orang mendeskripsikan dirinya telah terinfeksi HIV-AIDS tapi tetap bangga karena merasa masih aman sejauh ini akibat mengkonsumsi anti retro viral (ARV). Satunya lagi mendeskripsikan dirinya sebagai Pre-Exposure Prophylaxis (PrEP), sebagai pencegahan.
Bahaya Normalisasi
Upaya normalisasi dan rasionalisasi perilaku LGBT dengan penyebaran konten seperti itu adalah sesuatu yang sangat berbahaya. Apa yang dilakukan oleh kedua LGBT itu sesungguhnya adalah penipuan publik dan pelakunya harus segera ditangkap dengan menggunakan UU ITE. Mereka mengklaim bahwa dengan mengkonsumsi ARV, maka mereka akan sembuh sebagaimana pasien demam yang mengkonsumsi obat antipiretik. Memang ARV memiliki kemampuan untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh, dan menurunkan jumlah virus (vurus load) dengan mencegah virus HIV-AIDS agar tidak bereplikasi.
Namun ARV sama sekali tidak membunuh virus tersebut. Dengan kata lain virus itu masih tetap beredar di tubuh yang bersangkutan. Sebagai konsekuensinya yang bersangkutan masih tetap berpotensial untuk menularkan virus tersebut ke orang lain. Seorang penderita AIDS bila menganggap dirinya sudah aman hanya karena mengkonsumsi ARV tentu menjadi sosok yang sangat berbahaya karena kesembuhan dirinya hanya bersifat ilusi.
Bahaya tersebut akan semakin menjadi-jadi karena disebarkan melalui sosial media yang tentunya menyasar kalangan LGBT lainnya sehingga komunitas ini secara massif akan menganut asumsi yang sama yakni mereka telah “sembuh’ dari AIDS dan telah menjadi sehat sebagaimana manusia lainnya. Klaim ini akan menjadi justifikasi bagi mereka untuk terus melakukan penyimpangan seksuai, toh obatnya sudah ada.
Obat ARV tersebut diproduksi dan diedarkan oleh kementerian kesehatan secara gratis. Sebagian orang menyesalkan hal tersebut. Bukan karena pemberiannya yang gratis, tapi biaya produksi dan distribusi obat tersebut ditanggung oleh kementerian kesehatan yang sebagian besar pendanaannya berasal dari pajak yang ditarik dari masyarakat. Seolah-olah pajak-pajak kita yang seharusnya bisa diarahkan ke hal-hal yang lebih berguna, malah digunakan untuk “menjaga kesehatan” kaum LGBT ini sehingga secara tidak langsung menormalisasikan perilaku penyimpang yang mereka lakukan.
Kekhawatiran publik tersebut setidak-tidaknya dibagi menjadi 4 kategori :
1. Kekhawatiran Terhadap Risk Compensation
Pakar kesehatan dan epidemiolog—salah satunya ditanggapi dalam diskusi publik oleh epidemiolog dr. Dicky Budiman—menyoroti fenomena psikologi sosial ini. Ketika masyarakat awam menangkap pesan bahwa “PrEP dan ARV bisa 100% mencegah penularan HIV”, ada risiko masyarakat merasa terlalu aman.
2. Pengabaian Risiko Infeksi Menular Seksual (IMS) Lainnya
Akademisi kedokteran mengingatkan bahwa ARV dan PrEP hanya bekerja spesifik untuk virus HIV. Obat-obatan tersebut sama sekali tidak melindungi seseorang dari penularan infeksi menular seksual lainnya yang tak kalah berbahaya, seperti: Human Papilloma Virus (HPV), Sifilis, Gonore dan Penyakit Menular Seksual (PMS) lainnya. Konten yang terlalu menyederhanakan hubungan antar-status (serodiskordan) dikhawatirkan membuat publik lupa akan ancaman infeksi-infeksi di atas.
3. Perdebatan Anggaran dan Kebijakan Publik
Kontroversi konten ini meluas hingga ke ranah akademisi kebijakan publik. Muncul perdebatan mengenai etika dan kelayakan alokasi dana publik (pajak negara). Sebagian pihak mempertanyakan apakah subsidi penuh untuk obat pencegahan seperti PrEP tepat sasaran, atau justru secara tidak langsung membiayai dan menormalisasi gaya hidup kelompok tertentu yang memiliki risiko penularan tinggi.
4. Tantangan Teknis di Lapangan (Kepatuhan Medis)
Dari perspektif akademisi keperawatan dan sosiologi kesehatan, efektivitas U=U (Undetectable = Untransmittable) dan PrEP menuntut tingkat kepatuhan konsumsi obat yang sangat ketat (harus diminum setiap hari di jam yang sama). Menampilkan gaya hidup tersebut seolah-olah “mudah dan instan” di media sosial dianggap mengaburkan fakta lapangan mengenai beratnya efek samping obat dan risiko resistensi virus jika pasien tidak patuh dalam hal mengkonsumsi obat.
Akar masalah
Maraknya LGBT lantaran terjadinya liberalisasi budaya yang eksis di seluruh dunia. Apa yang dulu dianggap tabu kini dianggap hiburan. Sensualitas dijadikan alat untuk mencari cuan. Akibatnya yang dulu diyakini sebagai dosa kini dianggap gaya hidup, yang dulu dianggap menyimpang kini disebut kebebasan, yang dulu dianggap memalukan kini dipertontonkan secara terbuka. Gawatnya lagi, instrument negara tidak dipakai untuk memberantas penyimpangan itu. Negara absen.
Liberalisasi itu sendiri lahir dari akidah sekularisme, pemisahan agama dari kehidupan. Akidah ini memisahkan kehidupan ruang publik dari ajaran Islam. Ajaran Islam dipersempit ruang lingkupnya hanya sebatas sudut-sudut sempit di masjid, membincangkannya di ruang publik adalah sesuatu yang tabu bahkan sebagian orang menganggapnya terlarang. Negara diatur tidak lagi berdasarkan ajaran Islam. Dengan perspektif ini mudah dipahami kalau akhirnya instrument negara untuk memberantas perilaku menyimpang LGBT menjadi abai bahkan cenderung absen. Semoga negara tidak turut dalam arus normalisasi dan rasionalisasi itu. Bilamana hal tersebut terjadi, maka alamat kehancuran negara menjadi demikian jelas.
Solusi Tuntas :
Ketika akar masalahnya adalah akidah sekularisme, maka hal pertama yang mesti dilakukan dalam rangka menemukan solusinya adalah membuang sekulerisme ke tong sampah peradaban dan menggantinya dengan akidah Islam yang layak untuk mengatur segala dimensi kehidupan manusia. Langkah berikutnya adalah membentuk kesadaran kolektif terhadap kelayakan akidah Islam tersebut untuk mengatur seluruh kehidupan manusia melalui serangkaian sistem aturan yang bersumber dari ajaran Islam yakni syariat Islam. Penerapan syariat Islam secara meneyluruh bisa terlaksana jika didukung oleh tiga pilar: individu, masyarakat dan negara. Wallahu a’lam






2 Responses
Sekulerisme = membuka keran kebebasan yg kebablasan.
Mantap sekali oemaparannya. Sayang pembahasan solusi belum lengkap