Aktivasi Code Blue Setelah 105 Tahun Umat Kehilangan

(Atensi pada tim formatur bentukan Umar bin Khattab)

Aman Khan

Senja Madinah yang berkabut mengiringi Sayyidina Umar bin Khattab melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh dua orang pendahulu sekaligus panutan hidupnya. Rasululullah SAW dan Sayyidina Abu Bakr hingga detik ini belum pernah diketahui melakukan sesuatu sebagaimana yang dilakukan oleh Sayyidina Umar bin Khattab yang saat itu sedang menuju ajal. Padahal telah lazim diketahui bahwa beliau ini sangat ingin menjalani seluruh pernak pernik kehidupan dengan mencontoh kedua panutannya itu. Bahkan sebelum wafat pun beliau telah menitip pesan untuk dikuburkan di lokasi yang sama dengan dua orang pendahulunya.

Sebelum memeluk Islam, beliau dikenal sebagai salah seorang pemuka Quraisy yang hendak membunuh Rasulullah SAW. Setelah memeluk Islam, seketika itu pula beliau menjadi pembela Islam yang terdepan. Tanpa ragu beliau mengumumkan keislamannya dan sejak saat itu kaum muslimin tidak lagi sembunyi-sembunyi dalam menyampaikan risalah. Ketika Rasulullah dan Sayyidina Abu Bakr harus mengendap-endap meninggalkan kota Makkah untuk berhijrah, beliau malah terang-terangan mengumumkan kepada khalayak Quraisy. Beliau pun termasuk jajaran sepuluh sahabat Nabi yang dijamin masuk surga, sesuatu yang menunjukkan bukan hanya sekedar maksimalisasi usaha yang berujung pahala tertinggi tapi sekaligus memperlihatkan betapa pentingnya posisi beliau setidaknya di mata Rasulullah SAW.

Kehebatan beliau berikutnya adalah kesesuaian keinginan dan perilaku beliau dengan wahyu Allah SWT bahkan sebelum wahyu itu turun. Beberapa kejadian membuktikan hal tersebut. Suatu ketika beliau sangat ingin agar khamr (minuman keras) itu diharamkan, Hal itu kemudian disampaikan kepada Rasulullah SAW dan tidak berapa lama turunlah surah al Baqarah ayat 219.

Isinya berupa penggambaran bahwa mudharat khamr lebih besar daripada manfaatnya. Namun beliau masih menginginkan hal yang lebih detail tentang khamr, maka turunlah surah an-Nisa ayat 43 yang melarang orang mabuk karena pengaruh khamr untuk melaksanakan sholat.

Ternyata beliau masih menginginkan yang lebih detail hingga akhirnya turunlah surah al Maidah ayat 90-91 yang berisi larangan mutlak terhadap perbuatan mengkonsumsi khamr, sesuatu yang sejalan dengan pemikiran beliau sejak awal. Turunnya surah an-Nuur ayat 58 tentang kewajiban meminta izin kepada pemilik sebelum masuk rumah tidak lepas dari permintaan beliau kepada Rasulullah agar Allah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk meminta ijin sebelum memasuki rumah.

Termasuk dalam hal ini keengganan beliau untuk mensholati jenazah gembong kaum munafik, Abdullah bin Ubay, pun selaras dengan wahyu yang turun belakangan yakni surah at Taubah ayat 84 yang berisi larangan mensholati jenazah orang munafik.  Itu semua terjadi pada masa wahyu masih turun.

Ketika wahyu sudah lengkap dan Rasululllah pun wafat, keputusan-keputusan beliau pun tetap selaras dengan paradigma Islam meskipun beberapa diantaranya terlihat baru. Penetapan momen hijrah Nabi sebagai tapal batas pergantian tahun diakui dunia sebagai sebuah terobosan bagi sebuah peradaban yang tidak hanya berpikir saat itu saja namun berpikir jauh ke depan sejauh umat ini akan terus eksis hingga kiamat. Pembentukan diwan-diwan atau departemen-departemen dalam struktur pemerintahan memungkinkan pengurusan umat lebih terstruktur dan terpantau, sebagai hasil adaptasi diwan-diwan ala Persia.

Dalam hal ini termasuk juga penetapan wilayah-wilayah taklukan sebagai tanah kharajiyah memungkinkan setiap wilayah taklukan tetap bisa eksis bersama penduduknya, tanpa perlu dilakukan pengusiran penduduk setempat. Dengan catatan tanah-tanah tersebut ditetapkan kharaj yang disetorkan ke Negara yang akumulasinya dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh warga negara. Bisa dibayangkan sekiranya mengikuti patron sebelumnya dimana wilayah-wilayah yang telah difutuhat lantas dibagi ke para tentara yang ikut perang, maka kota-kota dagang Mesir di pantai Laut Tengah, kota-kota Kufah, Basrah dan kota-kota di Persia seperti Ctesiphon (al Mada’in) dan Persepolis akan berpeluang menjadi kota mati karena harus ditinggalkan penduduk aslinya. Hal-hal di atas adalah sudah maklum.

Namun ada satu peristiwa yang juga bisa dianggap terobosan dari beliau. Hanya saja kurang mendapatkan perhatian, yakni ketika beliau membentuk tim formatur pemilihan khalifah sepeninggal beliau. Anggotanya 6 orang yakni Utsman bin Affan, Ali bin Abi thalib, Thalhah bin Ubaydillah, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam dan Saad bin Abi Waqqash. Keseluruhannya adalah sahabat Nabi yang dijamin oleh Rasulullah untuk masuk surga. Hal tersebut terjadi menjelang kematian beliau. Keenam orang itu, dibawah koordinasi Abdurrahman bin Auf, diminta untuk bermusyawarah dalam rangka merealisasikan sebuah perintah yang sangat penting dalam Islam. Sebuah perintah untuk mewujudkan tajul furudh (mahkota kewajiban), yakni eksistensi kekhilafahan Islam melalui terpilihnya seseorang untuk jabatan khalifah. Tanpa terpilihnya seorang khalifah, otomatis sistem khilafah terhapus.

Menariknya lagi, beliau memberikan batasan waktu bagi tim formatur yakni maksimal hanya 3 hari saja. Bila batas waktu tersebut sudah tiba dan belum terpilih seorang khalifah, maka keenam tim formatur tersebut wajib dibunuh. Beliau telah menitipkan instruksi eksekusi tersebut pada 50 orang yang akan melaksanakannya di setelah hari ketiga.

Instruksi eksekusi dikaitkan dengan pembatasan hari ini menjadi sesuatu yang menarik karena kita mengetahui adanya larangan membunuh sesama manusia kecuali dengan alasan yang benar sesuai firman Allah SWT dalam surah al Isra ayat 33. Alasan yang dibolehkan misalnya membunuh manusia karena terkena hukuman qishash, membunuh manusia karena sebab jihad fii sabilillah, merajam pelaku zina muhsan (sudah menikah) atau hukuman mati bagi pelaku liwath (homoseksual). Semuanya adalah alasan yang benar karena termaktub dalam al Qur’an maupun al Hadits. Namun perintah ekseskusi kepada enam orang sahabat utama Nabi ini sama sekali tidak termaktub. Termasuk pembatasan hari terhadap nyawa keenam orang itu yakni hanya selama 3 hari bila tugas mereka tidak tertunaikan. Tentu telah dipahami bahwa tidak mungkin seorang Sayyidina Umar bin Khattab akan melakukan tindakan diluar paradigma Islam. Justru yang beliau lakukan pasti berangkat dari pemahaman Islam yang benar sebagaimana keputusan-keputusan beliau yang lain.

Jawaban yang paling mungkin untuk dipahami sebagai alasan untuk itu semua adalah urgensitas hadirnya seorang khalifah bagi kaum muslimin. Tiga hari merupakan tenggat waktu darurat bagi tim formatur karena nyawa mereka menjadi taruhan dan seperti itulah konsep darurat dalam Islam.

Namun kondisi darurat tersebut hakikatnya bukan hanya menyangkut nyawa keenam orang tim formatur saja, akan tetapi kondisi darurat juga akan menimpa kaum muslimin manakala kewajiban untuk menghadirkan baiat kepada seseorang untuk menduduki jabatan khilafah itu tidak terealisasi dalam 3 hari sejak terbentuknya tim formatur tersebut.

Terlebih lagi Abdurrahman bin Auf selaku ketua tim formatur rela berkeliling kota Madinah untuk menampung aspirasi ummat terkait pilihan mereka sekaligus menyampaikan kepada mereka agar mengurangi tidur, semakin menambah tingkat urgensitas situasi dalam tiga hari saat itu.

               Maka ditahun 2026 ini, sejak 105 tahun yang lalu kaum muslimin kehilangan perisainya, kondisi ini sudah bukan lagi situasi yang urgent. Namun hakikatnya sudah sangat emergent. Sudah sewajarnya diaktifkan code blue pada diri ummat untuk menyegerakan perkara penting ini.

Share it :

2 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *