Aman Khan
Hulu Berbagai Issue
Di era sosial media saat ini, berbagai issue demikian mudah kita peroleh. Termasuk penjelasan-penjelasan yang menyertai issue itu sangat gampang menyeruak dalam akun-akun yang kita miliki. Kemudahan itu ibarat dua sisi mata uang. Makin membuat kita mudah mengerti atau sebaliknya malah membingungkan, Maka sangat perlu bagi siapapun untuk memiliki suatu cara pandang yang mendalam dan menyeluruh (mustanir) sehingga issue yang multiple itu dapat dipahami sebaik mungkin.
Issue tentang maraknya judi online, penegakan hukum yang serampangan, mahalnya biaya pendidikan, ketimpangan kekayaan diantara warga negara dan lain sebagainya sesungguhnya berasal dari diterapkannya konsep sekularisme yang diambil dari ideologi kapitalisme khas peradaban Barat. Aplikasi praktisnya adalah penerapan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan politik. Pranata demokrasi yang bermanifestasi dalam bentuk sistem pemerintahan demokrasi menjadi sistem yang mengatur kehidupan manusia pada hampir seluruh negara di dunia.
Kapitalisme sesungguhnya memiliki berbagai kecacatan. Namun sebagai sebuah ideologi, kapitalisme akan terus berupaya memperbaiki kecacatan yang dimilikinya sambil terus memberikan stigma negatif pada lawan ideologis yang berpotensi untuk menggantikan posisinya saat ini. Dalam hal ini para penganut ideologi kapitalisme sesungguhnya menyadari bahwa aturan-aturan atau konstitusi yang dilahirkan melalui proses demokrasi sangat berpotensi menyimpan sejumlah kelemahan pada susbtansi dan kekacauan pada aplikasi. Oleh karena itu mereka membuat suatu konsep baru untuk menutupi kelemahan ini. Konsep baru yang alih-alih memperbaiki kelemahan yang dimiliki sistem demokrasi tapi malah justru semakin menunjukkan kelemahannya. Konsep itu adalah Mahkamah Konstitusi.
Sebab Munculnya Konsep Mahkamah Konstitusi
Berawal dari perdebatan antara Hans Kelsen yang beraliran positivism dan Carl Schmitt yang beraliran decisionisme antara tahun 1928-1931. Mereka berdebat seputar teori tentang hukum, norma dan kedaulatan. Carl Schmitt dalam bukunya Political Theology berpendapat bahwa sejak terjadinya sekularisasi di Eropa, maka kedaulatan/sovereignity yang dianggap sebagai pemutus segala sesuatu (who decides on exception) harus berpindah dari agama/pemuka agama menuju negara/pemimpin negara (Reich). Disisi lain, Hans Kelsen dalam bukunya The Pure Theory of Law berpendapat bahwa setiap peraturan yang diadopsi oleh negarai memiliki grundnorm/norma dasar atau norma tertinggi. Dari grundnorm itulah terlahir norma-norma lainnya. Hans Kelsen juga mempostulatkan apa yang disebut sebagai Stufenbaulehre atau hirarki norma.
Perdebatan kedua ahli hukum Eropa ini berlanjut kepada siapakah yang layak disebut sebagai penjaga konstitusi (who is the guardian of constitution)? Schmitt berpendapat dalam bukunya Der Hüter der Verfassung (Penjaga Konstitusi) bahwa Reich adalah penjaga konstitusi karena ditangannyalah segala bentuk keputusan (decision) dengan mengatasi segala bentuk keberatan (exception). Di lain pihak, Kelsen berpendapat dalam Wesen und Entwicklung der Staatsgerichtsbarkeit (Sifat dan Perkembangan Yurisdiksi Negara) harus ada lembaga diluar eksekutif maupun legislatif yang bertugas untuk menilai legalitas konstitusi termasuk menjaga agar konstitusi tersebut tetap bersesuaian dengan hirarki norma. Lembaga yang kemudian dikenal sebagai constitutional court atau Mahkamah Konstitusi. (Karl, JS. et al dalam Behind the theoretical debate between Hans Kelsen and Carl Schmitt: the nineteenth century constitutionalism and German public law tahun 2021)
Lebih lanjut berbagai negara kemudian mengadopsi konsep ini meski dengan penyebutan yang berbeda. Kadang disebut sebagai Mahkamah Agung/Supreme Court (di benua Amerika) atau Mahkamah Konstitusi (di benua Eropa dan Asia). DI Indonesia lembaga ini disebut Mahkamah Konstitusi yang disingkat MK.
Konsep MK di Indonesia
Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan UUD 1945, ide Hans Kelsen mengenai pengujian undang-undang juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk “membanding undang-undang” yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun usulan Yamin itu disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam UUD yang telah disusun bukan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power); kedua, tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga ide pengujian undang-undang terhadap UUD yang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945.
Selanjutnya, dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, kebutuhan akan adanya mekanisme judicial review makin lama kian terasa. Kebutuhan tersebut baru bisa dipenuhi setelah terjadi reformasi yang membuahkan perubahan UUD 1945 dalam empat tahap. Pada perubahan ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang MK. Untuk merinci dan menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang MK. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya rancangan undang-undang tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, Undang-Undang tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MK Republik Indonesia (MK.go.id).
Latar belakang pembentukan MK sendiri di Indonesia secara sederhana yaitu sebagai penjaga agar konstitusi yaitu UUD 1945 dapat diimplementasikan secara benar dan adil. Selain itu, agar pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) tidak secara sewenang-wenang membuat undang-undang tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dan hak-hak warga negara yang terkandung dalam UUD 1945. Selain itu, MK yang dibuat sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Realitas MK di Indonesia
Mantan ketua MK Mahfud MD mengatakan bahwa dalam tahun 2011, MK menangani judicial review UU sebanyak enam perkara perbulan. Jumlah ini tidak berbeda dengan tahun 2010, yakni MK menguji 72 UU. Hal ini menunjukkan parahnya hasil-hasil penyusunan undang-undang yang dibuat oleh legislatif atau DPR. Memang repot kalau UU yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dan eksekutif terlalu sering mengalami judicial review. Selain kerepotan dalam hal administrasi, juga menunjukkan kinerja buruk dari lembaga legislatif sebagai pembuat UU dan eksekutif sebagai pengusul rancangan UU. Memang tidak mungkin negara melalui badan legislatif akan terus menerus beralasan khilaf atau tidak sengaja memasukkan atau memproduksi UU yang ”perlu direview”, akan tetapi ketika realitas menunjukkan banyaknya produk legislatif yang diajukan oleh pemohon atau pencari keadilan (justiabelen) ke MK, maka hal ini menunjukkan kalau dalam sistem dan pola produksinya masih mengidap virus membahayakan atau minimal memberi potensi ancaman yang serius.
Misalnya beberapa undang-undang terlihat mengandung kesalahan fundamental dan terkesan sengaja dibuat untuk mempertahankan hegemoni rezim yang sedang berkuasa. Misalnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik terasa jelas adanya upaya yang terselubung untuk mempersulit tatanan/proses/prosedur/mekanisme hak konstitusional partai politik lama dan pembentukan partai politik baru. (Aritonang : Peran dan Problematika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Menjalankan Fungsi dan Kewenangannya; 2013)
Sebuah survei yang dilakukan oleh Lembaga Survey Indonesia (LSI) menyatakan bahwa dalam tempo 7 (tujuh) saja, akibat kasus penangkapan Ketua MK Akil Mokhtar beberapa waktu yang lalu, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut turun dari 63,7% memjadi hanya sekitar 28,0% saja. Turunnya tingkat kepercayaan publik akibat kelakuan hakim konstitusi tersebut tentu saja berimbas pada lembaga MK. Masalahnya adalah lembaga MK ini memiliki wewenang yang sangat besar dalam sistem pemerintahan di Indonesia, yakni sebagai penjaga undang-undang. Dengan kewenangan sedemikian besar, haruslah para hakim konstitusi itu memiliki integritas yang tinggi. Bahkan sebagian kalangan beranggapan para hakim itu layaknya manusia setengah dewa.
Hakikat Demokrasi
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sumber hukum dan penentu keadilan. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa demokrasi adalah “jawaban” para ahli politik Eropa terhadap otoritarianisme yang dijalankan oleh para raja di dalam sistem pemerintahan theokrasi. Meki demikian kelemahan dan bahaya internal demokrasi jauh-jauh hari sudah pernah diingatkan oleh Plato. Salah satu bahayanya adalah pemimpin biasanya dipilih dan diikuti karena faktor-faktor nonesensial, seperti kepintaran pidato, kekayaan dan latar belakang keluarga. Dewasa ini apa yang telah dikatakan oleh Plato itu sudah banyak yang menjadi kenyataan.
Pakar komunikasi Walter Lippmann mengajukan teori “demokrasi progresif”. Disebutkan bahwa untuk menjalankan demokrasi secara lebih baik maka masyarakat dibagi dalam kelas-kelas : Satu, adalah kelas khusus, jumlahnya sedikit dalam masyarakat. Kelas ini aktif menjalankan urusan-urusan umum kemasyarakatan. Mereka merupakan orang-orang yang aktif dalam analisis, pelaksanaan, dan pembuatan keputusan di bidang politik, ekonomi dan sistem ideologi. Kelas lain, diluar kelas khusus, adalah jumlah mayoritas dalam masyarakat, yang oleh Lipmann disebut “the bewildered herd” (golongan manusia yang bingung). Kedua kelas ini masing-masing memiliki fungsi. Fungsi kelas khusus jelas, yaitu menentukan berbagai kebijakan dalam masyarakat. Sedangkan fungsi kelas bingung adalah sebagai penonton (spectators). Tetapi karena dalam sistem demokrasi, maka kelas bingung juga kadang diberi hak untuk menyuarakan pendapatnya untuk memilih salah satu anggota kelas khusus sebagai pemimpin mereka. Itulah yang disebut election (pemilihan umum). Tetapi jika mereka selesai memilih, mereka kembali ke posisi semula, sebagai penonton (Adian Husaini : Wajah Peradaban Barat)
Relevansi MK dengan Prinsip-prinsip Demokrasi
Bila demokrasi adalah pemerintahan yang menjadikan kedaulatan berada di tangan rakyat, maka keberadaan MK menjadi irrelevan. Paling tidak ada tiga alasan yang bisa menunjukkan hal tesebut yakni :
- Secara filosofis posisi MK sesungguhnya telah memindahkan kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan para hakim konstitusi. Jadi prinsip suara rakyat adalah suara Tuhan berubah menjadi voting hakim konstitusi adalah suara Tuhan. Oleh karena pentingnya posisi para hakim konstitusi itulah maka ramai-ramai para penguasa yang lahir dari proses demokrasi berupaya untuk berselingkuh dengan mereka. Tujuannya jelas demi memuluskan kekuasaan yang sedang dipegang.
- Secara kelembagaan, berdasarkan prinsip separation of power, seharusnya kekuasaan dalam sistem demokrasi bisa terbagi menjadi tiga domain kekuasaan yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif demi menjaga lahirnya kekuasaan tiran. Tapi dengan hadirmya lembaga MK ini maka sangat mungkin bagi pihak eksekutif maupun legislatif untuk menguasai atau paling tidak mempengaruhi lembaga MK ini. Apalagi dengan proses pengambilan keputusan dengan prosedur voting, maka para hakim tersebut senantiasa diupayakan untuk berpihak pada kepentingan tertentu atau paling tidak bersikap abstain.
- Secara faktual, telah terjadi sejumlah manipulasi terhadap MK oleh penguasa demokratis. Menurut Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku How Democracies Die, penguasa yang lahir dari proses demokratis tetap berpotensial menjadi otoriter melalui tiga cara yakni menangkap wasit, menyingkirkan pemain dan mengubah aturan main. Dalam konteks menangkap wasit dan mengubah aturan main, bagaimana penguasa yang terangkat secara demokratis bisa memanipulasi keputusan MK agar sesuai dengan keinginan penguasa. Dalam hal ini beberapa negara dapat diangkat sebagai contoh, diantaranya :
- Alberto Fujimori di Peru. Melalui penasehat intelejennya, Vladimiro Montesinos mereka memegang tiga hakim agung, dua hakim konstitusi dan “banyak” hakim serta jaksa dengan mengirim uang bulanan ke rumah mereka. Ketika MK Peru mengancam akan mencegah Fujimori melanjutkan ke masa jabatan ketiga pada tahun 1997, sekutu-sekutu Fujimori di kongres mencopot tiga dari tujuh hakim konstitusi dengan alasan bahwa ketika menyatakan upaya Fujimori menghindari pembatasan masa jabatan menurut konstitusi “tak konstitusional” mereka sendiri telah melanggar konstitusi.
- Ketika Juan Peron menjadi presiden Argentina pada tahun 1946, empat dari lima hakim agung Argentina adalah lawannya dari kubu konservatif dan salah satunya pernah menyebut dia fasis. Karena khawatir dengan sejarah peradilan yang membatalkan undang-undang pro-buruh, para sekutu Peron di kongres mencopot tiga hakim atas dasar melanggar hukum (yang keempat mengundurkan diri sebelum dicopot) lalu menunjuk empat loyalis sebagai penggantinya.
- Di Hungaria, perdana menteri Viktor Orban menambah jumlah hakim di MK dari delapan ke lima belas, mengubah aturan pengajuan supaya partai Fidesz yang berkuasa dapat menunjuk hakim konstitusi baru secara langsung, lau mengisi posisi hakim baru dengan para loyalis Fidesz.
- Di Polandia beberapa inisiatif partai Hukum dan Keadilan yang berkuasa dihadang MK Polandia antara tahun 2005-2007. Ketika kembali berkuasa pada tahun 2015, partai itu melakukan langkah-langkah untuk mencegah adanya halangan serupa di masa depan. Waktu itu ada dua posisi kosong di lima belas posisi hakim konstitusi, dan tiga hakim yang disetujui oleh parlemen hasil pemilu sebelumnya belum disumpah. Dalam satu langkah yang meragukan secara konstitusional, pemerintahan partai Hukum dan Keadilan yang baru menolak melantik tiga hakim itu dan justru mengangkat sendiri lima hakim konstutusi. (Steven Levistky & Daniel Ziblatt : How Democracies Die).
- Pada 5 Desember 2000, Mahkamah Agung AS (US Supreme Court) memenangkan George W. Bush dari partai Republik atas calon partai Demokrat, Al-Gore. Kasus ini telah memunculkan perdebatan sengit di AS. Vincent Bugliosi misalnya, menulis sebuah buku berjudul The Betrayel of Amerika : How the Supreme Court Undermined the Constitution and Chose Our President. Dia mengungkap sebuah realitas ironis tentang demokrasi : “Pengkhianatan Amerika”. Bagaimana sebuah pemilihan kepala negara terkuat dan negara demokrasi terbesar di dunia akhirnya justru diserahkan keputusannya kepada lima orang hakim di sebuah lembaga tinggi negara. Padahal popular vote, suara rakyat lebih banyak berpihak pada Gore. Dengan jumlah pemilih kurang dari 60 persen rakyat AS, maka faktanya presiden terpilih hanya didukung oleh minoritas rakyatnya6.
KESIMPULAN
Dengan hadirnya MK yang dianggap sebagai “penyempurna” sistem demokrasi, maka justru yang semakin terlihat adalah kekurangannya. Alih-alih bertujuan untuk menjaga konstitusi yang menjadi produk demokrasi, yang terjadi malah perselingkuhan lembaga negara dengan MK demi memuluskan kekuasaan yang sementara dipegang. MK malah lebih sering diperalat oleh kekuasaan.
Sebagai sistem aturan buatan manusia, maka demokrasi dan turunannya pasti memiliki kelemahan yang menjadi sifat bawaannya. Upaya-upaya untuk memperbaiki kelemahan tersebut selama masih merujuk pada akal pikiran manusia hanyalah berupa perbaikan yang bersifat tambal-sulam dan tidak menyelesaikan masalah sama sekali. Berbagai upaya penyempurnaan yang dilakukan oleh pemikiran yang tidak sempurna, meskipun mereka bersatu, tetap tidak akan menghasilkan kesempurnaan. Malah akan semakin menunjukkan kesalahan dan kelemahan istsem aturan buatan manusia tersebut yang dalam hal ini adalah demokrasi.
Wallahu a’lam
REFERENSI
- Karl, JS : Behind the theoretical debate between Hans Kelsen and Carl Schmitt: the nineteenth century constitutionalism and German public law; 2021. EU Law Journal pp. 4-17
- MK.go.id
- Aritonang : Peran dan Problematika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Menjalankan Fungsi dan Kewenangannya; 2013
- Abdul Wahid : Politik Legislasi Menentukan Demokrasi
- Steven Levistky & Daniel Ziblatt : Bagaimana Demokrasi Mati
- Bugliosi sebagaimana dikutip oleh Adian Husaini dalam Wajah Peradaban Barat





